Bupati Menghadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau

PARIPURNA - Bupati Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat berfoto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung Dewan, Kota Pulang Pisau, Senin (19/9) - MMC Pulang Pisau

Bupati Menghadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau

PULANG PISAU - Bupati Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 serta Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng yang dilaksanakan di Ruang Rapur DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (19/9).

Rapat Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng dimaksudkan agar Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Peraturan Daerah lainnya.

Bupati dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran atas evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 serta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, atas disetujuinya Peratuan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022.

Bupati menambahkan dalam rangka memenuhi amanah dari Peraturan Kementerian Keuangan no 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Yaitu sebesar 1 Milyar Rupiah yang digeser dari bantuan tak terduga yang dialokasikan untuk bantuan sosial pada Dinas Sosial, kegiatan pasar murah pada Dinas Perindagkop, dan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan.

Hal ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pulang Pisau yang terdampak terhadap Inflasi Daerah akibat kenaikan bahan bakar minyak.

“Dengan hasil Evaluasi Gubernur Kalteng sebagai dasar disetujuinya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD menjadi Peraturan Daerah, maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat tercapai, sehingga pembangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan Bersama,” pungkas Bupati.PP1 - MMC Pulang Pisau

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget