Penangkapan ikan dengan alat tradisional tetap menjaga kelestarian ikan.
Bupati Katingan Ingatkan Tangkap Ikan Jangan Gunakan Alat Ilegal
KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas meminta warga tidak menangkap ikan dengan alat illegal. Hal itui dikatakan Bupati Sakariyas di hadapan sejumlah media, Kamis (13/8/2020). Alat tangkap ikan yang dilarang, diantara racun ikan (tuba) dan sejenisnya, setruman baik menggunakan aki (accu) ataupun langsung dengan aliran listrik, serta alat-alat yang membahayakan lainnya. "Karena dengan alat-alat seperti itu, selain membahayakan manusia juga membahayakan kelestarian serta berkembangbiaknya semua jenis ikan di DAS Katingan," pesan Bupati.
Yang dimaksud membahayakan terhadap semua jenis ikan, jika menangkapnya dengan menggunakan racun dan alat setruman tidak hanya ikan yang besar saja yang bakal mati, tapi ikan-ikan yang kecil-kecil pun ikut habis dan yang pada akhirnya menjadi punah. "Jika ingin menangkap ikan, silahkan gunakan alat yang illegal saja, seperti pancing dan alat yang tidak dilarang oleh Pemerintah," ujarnya.
Sehingga ikan-ikan di DAS Katingan bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap ikan sungai bisa tetap terpenuhi. Kemudian, apabila ada yang nekat melakukan penyetruman ikan, dia minta supaya dilaporkan kepada aparat Kepolisian. Sebab, hal ini jelas dilarang dan ada ancaman hukumannya. "Sekali lagi tolong hal ini diperhatikan dengan baik," tandasnya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas