Sekda Katingan Yansiterson saat memimpin rapat persiapan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Bupati Katingan Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih
KASONGAN - Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -76, Bupati Katingan Sakariyas mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati dengan nomor 100/151/PEM/2021, mengimbau kepada masyarakat luas khususnya yang ada di Kabupaten Katingan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus 2021.
Demi kelancaran dan meriahnya HUT-RI yang ke -76, kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan untuk masang Umbul-umbul, Spanduk, Baliho dan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2021. Juga memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing serta selalu menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19.
Adapun Tema dan Logo yang diusung pada HUT-RI ke -76 kali ini "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh". Masyarakat yang menginginkan Tema dan Logo tersebut dapat mengunduh di Website resmi Sekretariat Negara (www.sekneg.co.od).
Sementara dalam Rapat Panitia Persiapan Pelaksanaan HUT-RI yang ke -76 di Kabupaten Katingan, Rabu (4/8/2021), yang dipimpin oleh Sekda Katingan, Pransang, disimpulkan pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dan Upacara Penurunan dilakukan secara Virtual. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas