Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama jajaran, saat mengikuti penyerahan sertifikat tanah secara virtual oleh Presiden Jokowi, Selasa (5/1/2021).
Bupati Jaya Monong Terima Sertifikat Tanah Warga Gumas dari Presiden
KUALA KURUN - Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah, dalam acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia" yang digelar secara virtual. Dalam kesempatan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat untuk para penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong hadir dalam kegiatan tersebut, juga diikuti oleh Anggota DPRD Rayaniatie Djangkan, unsur Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson serta undangan lainnya bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (5/01/2021) siang.
Penyerahan sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah.
Presiden menuturkan, maraknya sengketa pertanahan sebagaimana yang sering didengar langsung oleh Presiden saat kunjungannya ke daerah, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.
Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir Presiden memberikan target khusus bagi jajarannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang sangat besar tiap tahunnya.
"Kita enggak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu. Nyatanya BPN sekarang bisa melakukan dalam jumlah yang sangat banyak," ujarnya.
Tahun 2017 lalu, saat program percepatan ini berjalan, BPN telah menerbitkan sebanyak 5,4 juta sertifikat. Jumlah yang jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya dengan hanya kurang lebih 500 ribu sertifikat per tahunnya.
Semakin beranjak tahun, target dan realisasi penerbitan sertifikat juga semakin meningkat. Misalnya di tahun 2018 dengan 9,3 juta sertifikat dan sebanyak 11,2 juta sertifikat di tahun 2019. Adapun pada tahun 2020, disebabkan oleh pandemi, realisasi masih tetap mampu membukukan angka 6,8 juta sertifikat.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian ATR/BPN, kantor wilayah, dan kantor pertanahan yang ada di provinsi serta kabupaten/kota atas kerja kerasnya menyelesaikan target-target yang telah saya berikan," kata Presiden.
Sementara Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, Program PTSL merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui oleh Negara dan diterbitkan oleh BPN,” ujar.
Untuk penerima sertifikat di tahun 2020 pada hari ini, di 10 desa/kelurahan, yaitu Desa Pematang Limau, Desa Rabauh, Desa Sepang Kota, Kelurahan Sepang Simin, Desa Tampelas, Desa Tanjung Karitak, Desa Tewei Baru di Kecamatan Sepang, Kelurahan Kurun, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kelurahan Tanjung Riu di Kecamatan Kurun.
Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto menambahkan, kantor pertanahan Kabupaten Gunung Mas sudah menyelesaiakan target sebanyak 2.842 bidang, yang sebelumnya sudah diserahkan sebanyak 974 bidang pada tahap pertama. Pada penyerahan kali ini sebanyak 1.842 bidang.
“Program ini terus berlanjut karena target kita sebanyak 20 ribu, yang telah dilaksanakan pengukurannya Kecamatan Sepang, Kurun Manuhing dan Mihing Raya dan sekarang dilaksanakan pengukuran di Mihing Raya untuk mengejar target 20 bidang pengukuran pemetaannya."
“Pengukuran ini akan dilakuan sampai bulan Februari 2021 yang dilakukan pada awal Oktober 2020, karena lelangnya di pusat pemenangnya lalu kontraknya pada bulan Oktober 2020, jadi kita hanya punya waktu lima bulan. Itu untuk pengukurannya, tetapi penerbitan sertifikatnya pada tahun 2020 harus selesai karena ini anggaran bank dunia,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas