Bupati Gunung Mas Setuju Gaji Damang Dinaikkan, tapi...

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

Bupati Gunung Mas Setuju Gaji Damang Dinaikkan, tapi...

KUALA KURUN -  Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menilai usulan kenaikan gaji Damang, seketaris Damang, Mantir adat kelurahan dan desa se Gumas dari APBD Gumas yang disampaikan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin maupun Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, hal yang baik.

“Usulan itu baik. Bisa dilakukan jika nantinya ada kenaikan anggaran pembangunan untuk Kabupaten Gunung Mas. Saat ini anggaran pembangunan kita (Kabupaten Gumas) mengalami penurunan karena COVID-19,” kata Jaya, Rabu (12/5/2021) melalui sambungan telepon.

Pada rapat kerja (raker) DAD Gumas 2020, telah diusulkan kenaikan gaji Damang, sekretaris Damang dan Mantir adat.

“Sudah diusulkan saat ini (raker DAD), namun karena keadaan ini (COVID-19), usulan itupun tidak bisa terakomodir. Kita berharap keadaan ini bisa segera berlalu, sehingga anggaran pembangunan kita bisa naik, dan usulan kenaikan gaji Damang, seketaris Damang, Mantir adat kelurahan dan desa se-Kabupaten Gunung Mas dapat terwujud,” terang Jaya yang juga Ketua Umum DAD Gumas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin menyampaikan gaji Damang, Seketaris Damang dan Mantir adat kelurahan dan desa se Kabupaten Gumas saat ini memprihatinkan dan perlu kenaikkan.

“Gaji Damang, Seketaris Damang dan Mantir adat kelurahan dan desa se Kabupaten Gunung Mas saat ini sangat minim, bahkan menurut kami dapat dibilang tidak manusiawi,” kata Herbert, Selasa (27/4/2021) lalu.

Herbert memaparkan, besaran gaji Damang, Sekretaris Damang dan Mantir adat  se Gumas dari APBD Gumas sebesar Rp 480.000 untuk Damang. Rp 240.000 untuk sekretaris Damang. Rp 290.000 untuk Mantir adat kecamatan, dan Rp 260.000 untuk Mantir adat kelurahan. GM1

SERTIFIKAT

Widget