Baliho pemberitahuan larangan truk angkutan pertambangan, kehutanan dan perkebunan melebihi tonase 8 ton melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Bupati Gunung Mas Ingatkan PBS Taati Aturan Terkait Tonase Angkutan
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan kembali Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan sawit, pertambangan dan kehutanan di wilayah Gumas untuk memahami dan mentaati regulasi (peraturan) yang sudah ditetapkan.
“Regulasi yang harus mereka (PBS) pahami dan taati, terkait tonase angkutan kendaraan saat melintas di ruas jalan provinsi di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,” kata Jaya, Rabu (28/7/2021) melalui sambungan telepon.
Bupati menjelaskan, sejak 23 Juli 2021, kendaraan angkutan produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan dilarang melintasi ruas jalan provinsi tepat di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dengan muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST)/tonase 8 ton. Tinggi kendaraan 3,5 meter. Lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter.
Hal ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 19 ayat 2 huruf c (ketentuan jalan kelas III).
“Tonase angkutan harus sesuai ketentuan yang ada. Jangan melebihi. Ini harus dipatuhi. Jangan bertindak berdasarkan pemikiran ataupun kehendak pribadi atau kelompok. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” seru Bupati.
Bupati menegaskan, regulasi yang ada yang harus dipahami dan dipatuhi PBS, semuanya demi kebaikan bersama. Jangan sampai angkutan kendaraan PBS yang melanggar ketentuan, menambah kerusakan jalan.
“Jalan adalah prasarana transportasi untuk kepentingan publik. Jalan nasional, provinsi maupun kabupaten harus terpelihara dengan baik. Perusahaan Besar Swasta yang ada di daerah ini, jangan semata-mata memperhatikan kepentingannya (mencari keuntungan), tapi bagaimana kepentingan publik diperhatikan, dengan mematuhi peraturan yang ada. Semuanya akan baik kalau aturan itu dijalankan,” jabar Bupati.
Dia berkata, ketaatan PBS terhadap regulasi yang ada mencerminkan dukungan PBS terhadap pembangunan jalan dan penghematan anggaran terkait penanganan kerusakan jakan di ruas ruas jalan provinsi tepat di Desa Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung keberadaan PBS di wilayah ini. Pun begitu, PBS yang ada harus taat aturan. PBS harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah,” demikian Bupati. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas