Biadap! Kakek Tiri Ini Setubuhi 2 Bocah Sejak Masih Kelas 1 SD
PALANGKA RAYA – Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan RO (39) terhadap dua gadis kakak beradik yang masih di bawah umur, beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi tindak pidana persetubuhan anak. Hal ini disampaikan Kasubdit IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran mewakili Dirreskrimum Kombes Budi Hariyanto, Jumat (16/4/2021).
Saat pemeriksaan awal, tersangka hanya mengakui pencabulan terhadap kedua kakak beradik tersebut. "Namun hari ini tersangka mengaku bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak tersebut," jelasnya. Aksi bejat kakek terhadap kedua kakak beradik tersebut telah berlangsung selama 4 tahun, saat korban kelas satu hingga kelas empat di sekolah dasar (SD).
Hubungan tersangka dengan korban adalah kakek tiri, karena nenek korban nikah lagi dengan tersangka. Sebelumnya tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng setelah mendapat laporan keluarga korban dengan tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap petugas diwilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu (14/4/2021). Kedua korban yakni kakak beradik tersebut, saat ini terus menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi. "Kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan, dari cabul kita tingkatkan ke persetubuhan. Terhadap tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak," pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas