Biadap! Kakek Tiri Ini Setubuhi 2 Bocah Sejak Masih Kelas 1 SD

Biadap! Kakek Tiri Ini Setubuhi 2 Bocah Sejak Masih Kelas 1 SD

PALANGKA RAYA – Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan RO (39) terhadap dua gadis kakak beradik yang masih di bawah umur,  beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi tindak pidana persetubuhan anak.  Hal ini disampaikan Kasubdit IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran mewakili Dirreskrimum Kombes Budi Hariyanto, Jumat (16/4/2021).

 

Saat pemeriksaan awal, tersangka hanya mengakui pencabulan terhadap kedua kakak beradik tersebut. "Namun hari ini tersangka mengaku bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak tersebut," jelasnya. Aksi bejat kakek terhadap kedua kakak beradik tersebut telah berlangsung selama 4 tahun, saat korban kelas satu hingga kelas empat di sekolah dasar (SD).

 

Hubungan tersangka dengan korban adalah kakek tiri, karena nenek korban nikah lagi dengan tersangka. Sebelumnya tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng setelah mendapat laporan keluarga korban dengan tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.

 

Tersangka ditangkap petugas diwilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu (14/4/2021). Kedua korban yakni kakak beradik tersebut, saat ini terus menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi. "Kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan, dari cabul kita tingkatkan ke persetubuhan. Terhadap tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak," pungkasnya. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget