Besok, Massa Gabungan Ormas Kalteng Akan Geruduk Pengadilan Tinggi

Massa dari gabungan Ormas di Kalteng saat unjuk rasa di depan PN Palangka Raya.

Besok, Massa Gabungan Ormas Kalteng Akan Geruduk Pengadilan Tinggi

PALANGKA RAYA - Buntut putusan bebas terhadap terdakwa kasus sabu-sabu, Salihin alias Saleh, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terus memantik kekecewaan warga Kota Palangka Raya. 

Bahkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng akan kembali digelar, Kamis (02/05/2022) besok.

Ratusan orang sebelumnya telah menggelar aksi massa ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Jumat (27/5/2022) lalu.

Kali ini, masyarakat meminta hakim yang berpihak pada bandar narkoba untuk dipecat. Tak hanya itu, tokoh adat yang akan ikut nantinya juga direncanakan menggelar ritual adat. 

Koordinator lapangan, Bambang Irawan, mengatakan aksi besok merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap putusan hakim yang membebaskan tersangka kasus narkoba. 

"Pengadilan Tinggi adalah Kayal Depan (Voorpost) Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah. Untuk itu aksi ini sebagal bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap putusan Hakim yang membebaskan tersangka Kasus Narkoba," kata Bambang, Rabu (1/6/2022).

Bambang menegaskan, narkoba adalah musuh negara yang dapat merusak masa depan NKRI. Oleh karena itu, aksi damai dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi bahkan menginap di Pengadilan Tinggi akan terus dilakukan sampai tiga oknum hakim tersebut dipecat.

"Segala upaya akan kami tempuh karena kami peduli atas generasi dan masa depan Kalteng yang lebih baik tanpa narkoba," tuturnya.  PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget