Berkas Perkara Otak Pembunuhan Bos Vape Dilimpahkan

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya - Kompol Ronny M. Bababan

Berkas Perkara Otak Pembunuhan Bos Vape Dilimpahkan

PALANGKA RAYA - Berkas perkara otak pembunuhan pemilik Vapor Joe, Syarwani (45) telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai dinyatakan P21.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah melengkapi berkas perkara tersangka Yanto alias Anto (32) setelah kurang lebih 4 bulan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Total ada tujuh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan (Maret 2022) oleh kepolisian. 

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial U masuk DPO dan masih menjadi PR kepolsiian.

Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, menyatakan satu dari enam orang sebagai tersangka ini telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan.

"Berkas tersangka Yanto sudah memenuhi petunjuk dari jaksa. Sebelumnya kami sudah melakukan rekontruksi dan keterangan saksi-saksi," kata Kompol Ronny, Minggu (10/07). 

Dalam hal ini, lanjut Ronny, setelah selesai melakukan penyidikan, pihaknya wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Lima tersangka sisanya yakni Murdani alias Mumur (32) Sutrisno alias Lacuk (39), Muhamad Amin alias Amat Cingui (31), Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik, masih berproses.

"Untuk tersangka lainnya akan segera di lengkapi," jelasnya

Dalam rekontuksi yang digelae oleh pihal kepolsian beberapa waktu lalu, para pelaku secara kompak tak mengakui mereka telah menusuk serta menebas korban Syarwani. Ada 24 adegan rekontruksi pembunuhan itu. 

Sementara dalam BAP seluruhnya mengakui telah melakukan tindak kekerasan menggunakam senjata tajam hingga menewaskan korbannya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget