Kasatreskrim Polresta Palangka Raya - Kompol Ronny M. Bababan
Berkas Perkara Otak Pembunuhan Bos Vape Dilimpahkan
PALANGKA RAYA - Berkas perkara otak pembunuhan pemilik Vapor Joe, Syarwani (45) telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai dinyatakan P21.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah melengkapi berkas perkara tersangka Yanto alias Anto (32) setelah kurang lebih 4 bulan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Total ada tujuh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan (Maret 2022) oleh kepolisian.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial U masuk DPO dan masih menjadi PR kepolsiian.
Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, menyatakan satu dari enam orang sebagai tersangka ini telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan.
"Berkas tersangka Yanto sudah memenuhi petunjuk dari jaksa. Sebelumnya kami sudah melakukan rekontruksi dan keterangan saksi-saksi," kata Kompol Ronny, Minggu (10/07).
Dalam hal ini, lanjut Ronny, setelah selesai melakukan penyidikan, pihaknya wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Lima tersangka sisanya yakni Murdani alias Mumur (32) Sutrisno alias Lacuk (39), Muhamad Amin alias Amat Cingui (31), Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik, masih berproses.
"Untuk tersangka lainnya akan segera di lengkapi," jelasnya
Dalam rekontuksi yang digelae oleh pihal kepolsian beberapa waktu lalu, para pelaku secara kompak tak mengakui mereka telah menusuk serta menebas korban Syarwani. Ada 24 adegan rekontruksi pembunuhan itu.
Sementara dalam BAP seluruhnya mengakui telah melakukan tindak kekerasan menggunakam senjata tajam hingga menewaskan korbannya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas