Manajer Korupsi Uang Toko Ratusan Juta untuk Judi dan Narkoba

Manajer Korupsi Uang Toko Ratusan Juta untuk Judi dan Narkoba

PALANGKA RAYA - Ahmad Kurniawan alias Wawan menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/8/2021). Manajer Toko Lestari itu diam-diam menguras uang dari tempatnya bekerja hingga sejumlah Rp473.571.733. "Uangnya saya pakai untuk beli shabu dan judi online," kata Wawan dalam persidangan.

Wawan bekerja sebagai Manajer Toko Lestari dari tahun 2017 dengan tugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang. Pada Januari 2020 sampai dengan bulan Februari 2021, Wawan merubah laporan pembukuan diakhir bulan dengan mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan maksud untuk mengambil sebagian uang setoran penjualan. 

Dia menyerahkan uang setoran yang telah dipotongnya dan laporan yang telah dirubah tersebut kepada Yundae selaku pemilik toko. Yundae kemudian melakukan audit keuangan dan cek fisik di Toko Lestari dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman dan stok barang, Senin (1/2). Dari hasil audit tersebut Yundae menemukan kekurangan uang sebanyak Rp473.571.733 yang tidak disetorkan oleh Wawan.

Saat dikonfrontasi, Wawan mengaku mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Karena Wawan tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Yundae melaporkannya ke Polisi untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Wawan terjerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan.   PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget