
Manajer Korupsi Uang Toko Ratusan Juta untuk Judi dan Narkoba
PALANGKA RAYA - Ahmad Kurniawan alias Wawan menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/8/2021). Manajer Toko Lestari itu diam-diam menguras uang dari tempatnya bekerja hingga sejumlah Rp473.571.733. "Uangnya saya pakai untuk beli shabu dan judi online," kata Wawan dalam persidangan.
Wawan bekerja sebagai Manajer Toko Lestari dari tahun 2017 dengan tugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang. Pada Januari 2020 sampai dengan bulan Februari 2021, Wawan merubah laporan pembukuan diakhir bulan dengan mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan maksud untuk mengambil sebagian uang setoran penjualan.
Dia menyerahkan uang setoran yang telah dipotongnya dan laporan yang telah dirubah tersebut kepada Yundae selaku pemilik toko. Yundae kemudian melakukan audit keuangan dan cek fisik di Toko Lestari dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman dan stok barang, Senin (1/2). Dari hasil audit tersebut Yundae menemukan kekurangan uang sebanyak Rp473.571.733 yang tidak disetorkan oleh Wawan.
Saat dikonfrontasi, Wawan mengaku mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Karena Wawan tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Yundae melaporkannya ke Polisi untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Wawan terjerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas