Audit Inspektorat, 11 Kades dan Mantan Camat Katingan Hulu Harus Kembalikan Dana Rp2 Miliar

Plt Inspektorat Kabupaten Katingan Dedy Feras.

Audit Inspektorat, 11 Kades dan Mantan Camat Katingan Hulu Harus Kembalikan Dana Rp2 Miliar

KASONGAN - Sebanyak 11 Kepala Desa termasuk mantan Camat yang ada di wilayah Kecamatan Katingan Hulu wajib mengembalikan dana sebesar Rp 2.078.360.000 (Dua Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 

Kewajiban itu berdasarkan Surat Keputusan Wakil Bupati Katingan nomor 701.057/09/TLHP-K/Insp/2021 Tanggal 23 April. Diwajibkannya 11 Kepala Desa dan Mantan  Katingan Hulu berdasarkan Audit dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. 

Di mana 11 Desa yang ada di Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu tersebut, menggunakan Dana Desa membangun badan jalan sepanjang 43 Kilometer dimulai dari Desa yang paling ujung, yakni Desa Kiham Batang dan pengerjaannya menggunakan Jasa kontraktor, bukan dengan sistem swakelola.

Menurut Plt Inspektorat Kabupaten Katingan, Dedy Feras, apa yang dilakukan oleh 11 Desa tersebut menyalahi Prosedur.

"Merujuk pada Permendes dan Perbub Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Dana Desa, harus dengan Sistem Swakelola bukan mengunakan kontraktor, " katanya, Selasa (8/6/2021). 

Sebelumnya, ke 11 deaa itu sudah membayar secara bertahap kepada H.Asang sebagai kontraktor pelaksana.

11 Desa yang diwajibkan mengembali Dana Desa yakni, Desa Kiham Batang, Desa Rangan Kawit, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Kuluk Sepangi Dehes Asem, Tumbang Kuai, Tumbang Sebayan, Tumbang Paka.  Kt1 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget