
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman, S.H. serta pejabat utama Polda Kalteng.
Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Shabu
PALANGKA RAYA - Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto, saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba triwulan IV tahun 2021 yang bertempat di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (29/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 323,34 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 6,08 gram dengan total keseluruhan 1.307,88 gram.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan serta dari Kota Banjar Masin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
Perlu diketahui bahwa acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman, S.H. serta pejabat utama Polda Kalteng. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas