Penjambret di Jalan Jawa Kapuas Diringkus Polisi di Anjir Serapat

DR, pelaku jambret di Jalan Jawa, Kapuas, Jumat lalu, kini sudah diamankan polisi.

Penjambret di Jalan Jawa Kapuas Diringkus Polisi di Anjir Serapat

KUALA KAPUAS – Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, dibantu Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian atau jambret di Desa Anjir Serapat km. 7,5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Senin (26/10/2020) sore pukul 17.00 WIB

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Aris Setiono, Selasa (27/10/2020) pagi, mengatakan, pelaku DR (31) merupakan warga Handel Manggala Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat. 

“Terduga pelaku penjambretan tersebut melakukan aksinya pada Jumat (21/10/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jawa dekat servis radiantor Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan korban AM, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mengendarai motornya hendak pelang ke rumahnya di Panamas. Saat korban berada di Jalan Jawa, pelaku yang juga menggunakan motor mendekati korban dan langsung menarik tas korban. Pelaku berhasil mendapatkan tas milik korban serta barang-barang berharga yang berada di dalam tasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor jenis Aerox merk Yamaha warna Hitam No.pol KH 4769 UA, satu buah Helm warna hitam Merk NHK, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu HP Y19 Merk VIVO.

“Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp 3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.  KK1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget