Dua orang pedagang yang diamankan polisi karena menjual LPG melebihi HET.
Jual LPG di Atas HET, 2 Pedagang di Kapuas Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS – Dua orang pedagang di Kapuas, yakni SA, warga Jalan Pemuda dan AR (37), warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas karena menjual gas LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jalan Pemuda Km. 5,5, lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
“SA tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian. Petugas menemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi, yang mana terlapor bukan merupakan Agen atau pun Pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap AKP Kristanto, Selasa (2/3). Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan AR (37).
“Dari hasil pengembang pelaku SA, ditemukan bahwa gas LPJ 3 kg miliknya didapatkan dari pelaku AR dari salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Selat. Pelaku telah menjual LPG 3 kg subsidi Pemerintah yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku SA sebanyak 100 tabung gas yang ada isinya dengan harga Rp26.000, yang mana SA merupakan pengecer,” jelas Kasat.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. KK1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas