
CABUL - Dua pelaku pencabulan saat digiring oleh pihak kepolisian, di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (29/7) - Istimewa
Ayah Tiri Dan Temannya Setubuhi Anak Disabilitas
PALANGKA RAYA - Kasus persetubuhan dibawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini perbuatan tak senonoh ini menimpa seorang anak disabilitas.
Mirisnya, perbuatan cabul ini dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial TN (50) bersama rekannya berinisial NA (53).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa pada hari Kamis (28/7/2022) pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yakni NA yang telah melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Aksinya ini dilakukan disejumlah tempat, yakni di kebun, di rumah dan barak.
"Pelaku NA ini merupakan teman dari orangtua korban yang mana saat kita lakukan pengembangan, ternyata TN yang merupakan ayah tiri korban juga melakukan aksi bejat ini," ucapnya.
Jadi atas hal tersebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Ronny menyebutkan modus dari ayah tiri melakukan persetubuhan ini yakni dengan melakukan bujuk rayu dan dijanjikan akan dibelikan handphone.
"Sementara untuk NA modusnya yakni dengan mengajak jalan korban, membelikan makanan lalu kemudian mampir ke gubuk dan disana pelaku melancarkan aksinya," jelasnya.
Terungkap nya pelaku ini ketika ibu korban melihat korban dan menanyakan hal tersebut sehingga korban bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh ayah tiri dan rekannya.
Atas perbuatan dari para pelaku ini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
"Terhadap kedua pelaku kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," ungkapnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas