Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya - Hera Nugrahayu
ASN Pemko Palangka Raya Wajib Masuk Kantor 9 Mei
PALANGKA RAYA - Seluruh Aparatur Sipil (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, diwajibkan masuk kerja secara normal pada Senin (9/5/2022).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengingat cuti bersama dan libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir Minggu (8/5).
Hera menyampaikan seluruh pegawai, unsur struktural maupun fungsional diminta untuk dapat masuk kerja di kantor pada hari pertama pasca libur Lebaran 2022. Bahkan, akan dilakukan apel pada Senin pagi.
"Yang jelas ini dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme ASN khususnya yang berada di Kota Palangka Raya," kata Hera.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota akan menggelar Apel sekaligus Halal Bi Halal 1 Syawal 1443 Hijriah di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Dengan demikian, cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari telah usai sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas