ASN Pemko Palangka Raya Wajib Masuk Kantor 9 Mei

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya - Hera Nugrahayu

ASN Pemko Palangka Raya Wajib Masuk Kantor 9 Mei

PALANGKA RAYA - Seluruh Aparatur Sipil (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, diwajibkan masuk kerja secara normal pada Senin (9/5/2022). 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengingat cuti bersama dan libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir Minggu (8/5).

Hera menyampaikan seluruh pegawai, unsur struktural maupun fungsional diminta untuk dapat masuk kerja di kantor pada hari pertama pasca libur Lebaran 2022. Bahkan, akan dilakukan apel pada Senin pagi.

"Yang jelas ini dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme ASN khususnya yang berada di Kota Palangka Raya," kata Hera.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota akan menggelar Apel sekaligus Halal Bi Halal 1 Syawal 1443 Hijriah di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dengan demikian, cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari telah usai sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

"Kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget