Arti Sesungguhnya Hinting Pali

Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng Walter S Penyang (kiri) dan Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya Parada Lewis Kobek Dandan Ranying (kanan)

Arti Sesungguhnya Hinting Pali

PALANGKA RAYA - Setelah aksi demo terkait sengketa sengketa dan prosesi adat hinting pali yang dilakukan oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan terhadap pihak perkebunan besar swasta (PBS) PT Selonok Ladang Mas (SLM) yang berlokasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, baru - baru ini mendapat sorotan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng.

Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB - AHK) Kalteng Walter S Penyang menyatakan keberatan atas penggunaan Hinting Pali atau portal yang dilakukan DAD Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan di pabrik PT Salanok Ladang Emas.

Pernyataan keberatan tersebut disampaikan karena Hinting Pali adalah Ritual Keagamaan yang digunakan oelh Agama Hindu Kaharingan Kalteng.

"Saya selaku Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalteng merasa keberatan dengan penggunaan Hinting Pali tersebut, karena jelas dalam aturan Agama Hindu Kaharingan bahwa Hinting Pali adalah ritual keagamaan dan bukan digunakan untuk hal - hal tertentu misalnya menutup pabrik, seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan," ucap Walter yang juga mantan anggota DPRD Kalteng ini kepada baritaitah.co.id, Sabtu (26/5).

Walter juga menyayangkan atas aksi tersebut, karena semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan besar sawit dan warga harusnya diselesaikan dengan damai melalui sidang adat, dan apabila tidak ada titik temu maka harus dilanjutkan ke pengadilan.

"Kasihan warga sekitar yang menjadi karyawan di pabrik itu, mereka akan kehilangan rejekinya apabila hal ini tidak segera diselesaikan, selain itu, saat ini minyak goreng menjadi barang yang cukup langka di masyarakat, seharusnya DAD Kecamatan Danau Sembuluh dan Kabupaten Seruyan bisa mengerti akan kondisi ini," lanjut Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng ini.

Selain itu komentar keberatan akan aksi tersebut juga  disampaikan Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB - AHK) Kota Palangka Raya Parada Lewis Kobek Dandan Ranying.

Menurut Parada, ritual hinting pali tersebut merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan, bukan ritual adat kesukuan.

Ritual keagamaan hinting pali itu seharusnya digunakan untuk hal sakral, seperti  kegiatan tiwah.

Tujuannya untuk mensterilkan lokasi kegiatan agar tidak bisa berbuat sembarangan di dalamnya dan tidak dimasuki secara sembarangan.

Parada menegaskan, tidak pernah dilakukan dari zaman dulu hinting pali digunakan menghentikan aktivitas, seperti meng-hinting pali perusahaan.

Selain tiwah, hinting pali bisa dipasang ketika terjadi sebuah kasus pembunuhan ataupun kejadian seseorang mati tenggelam.

Parada memaparkan, selesai hinting pali dipasang, dilanjutkan dengan pemanjatan doa-doa dengan tujuan hal-hal yang bersifat negatif, sial dan buruk pergi dari lokasi tersebut.

Selesai doa dipanjatkan, barulah hinting pali dibuka kembali, ritual hinting pali dipasang oleh tokoh keagamaan Hindu Kaharingan yang disebut basir.

Sementara, hinting pali yang dilaksanakan untuk upacara tiwah adalah menyatakan bahwa lokasi tersebut suci, sehingga tidak ada barang-barang yang bisa dibawa keluar masuk.

Jadi tidak ada hinting pali untuk membuat aktivitas menjadi terhenti, apalagi seperti kejadian di Kabupaten Seruyan, tidak bisa melakukan hinting pali di kawasan pabrik yang bukan menjadi wilayah sengketa dan permasalahan tersebut bersifat pribadi bukan kelompok masyarakat.

Sementara dalam pemahaman terkait hinting pali secara universal adalah bagi orang Kaharingan, yang namanya hinting pali bisa masuk adat, bisa masuk budaya dan juga agama.

Bicara sisi keagamaan, sama-sama diketahui itu dilakukan oleh umat Kaharingan dalam menjalankan ibadahnya, salah satunya tiwah.

Sama, makna dari hinting pali itu untuk menyakralkan atau menyatakan lokasi dalam wilayah itu suci.

Berbicara budaya dan adat istiadat, langkah yang dilakukan sejumlah pihak dalam memasang hinting pali untuk menyelesaikan permasalahan adalah benar.

Intinya, ketika terjadi permasalahan dipasanglah pembatas atau tanda berupa hinting pali, agar diketahui bahwa lokasi tersebut sedang bermasalah.

Namun hal tersebut justru terbalik dalam kenyataan di lapangan, banyak ormas menggunakan hinting pali untuk menutup tempat yang bukan menjadi lokasi permasalah.PR1

SERTIFIKAT

Widget