Wakil Bupati Gunung Mas Effrensia LP Umbing saat pembukaan sosialisasi E-Kinerja.
Aplikasi E-Kinerja Salah Satu Pencapaian Visi Misi Pemkab Gunung Mas
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas adakan sosialisasi dan launching aplikasi penilaian kinerja (E-Kinerja) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengamanatkan pola manajemen yang terpadu dan sistematis,” ucap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, karena penerapan manajemen PNS ini menjadi tuntutan yang harus dipenuhi guna meningkatkan kinerja ASN, sehingga kegiatan hari ini, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan pemahaman kepada pengguna dalam penerapan Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Bulan Maret tahun 2021 menjadi rangkaian awal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan kaji banding mengenai manajemen kinerja ASN ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Kabupaten di Kalimantan Tengah yang banyak dijadikan percontohan dalam penerapan manajemen kinerja ASN berbasis E-Kinerja.
Efrensia L.P. Umbing menambahkan, pada tanggal 12 April 2021, telah ditanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor 134.1.1/05/KSDD.KB/PEM/2021, Tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan. Hasil dari MoU ini berupa kerjasama antara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang meliputi,
Yang pertama pelatihan, pendampingan dan bimbingan sistem informasi manajemen pemerintahan yang kedua sosialisasi sistem informasi manajemen pemerintahan kepada satuan kerja perangkat daerah, dan yang ketiga penyusunan petunjuk teknis dan implementasi aplikasi.
Output dari MoU tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan juga telah dilakukan uji coba terhadap Aplikasi Manajemen Kinerja (E-Kinerja) Kabupaten Gunung Mas yang merupakan hasil pengembangan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan adanya Aplikasi E-Kinerja ini, akan menjadi salah satu pencapaian dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memenuhi Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas, salah satunya yaitu meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mempercepat reformasi birokrasi, dengan merujuk kepada 3 SMART konsep pembangunan Kabupaten Gunung Mas, yaitu Smart Agro, Smart Human Resources dan Smart Tourism.
“Saya minta keseriusan dan kesungguhan semua Perangkat Daerah mendukung percepatan penerapan Aplikasi E-Kinerja ini. Dimana untuk mewujudkan hal tersebut, di perlukan kesamaan persepsi dan pandangan ke arah perubahan yang lebih baik,” tegasnya.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau membacakan laporan Ketua Panitai Sekretaris Daerah Gunung Mas mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi E-Kinerja Kabupaten Gunung Mas.
Untuk mengetahui dan memberikan pemahaman secara langsung implementasi dan penggunaan aplikasi E-Kinerja dalam manajemen ASN untuk meningkatkan kinerja ASN dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
”Peserta Kegiatan adalah Semua Administrator dan 2 orang perwakilan pengguna biasa (user) aplikasi E-Kinerja dari setiap OPD Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas