Bupati Katingan Sakariyas memimpin apel launching Tim Reaksi Cepat Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (21/9).
Apel Launching TRC di Katingan Dipimpin Bupati Sakariyas
KASONGAN – Kepolisian Resort Katingan meluncurkan Tim Reaksi Cepat Penindakan Protokol Kesehatan, guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penanganan penyebaran Corona Virus (Covid-19), khususnya di wilayah Kabupaten Katingan. Apel launching yang diinisiasi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo dilaksanakan serentak seluruh Polres se Kalteng, seperti halnya yang dilakukan Polres Katingan di halaman Mapolres, Senin (21/9).
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Katingan Sakariyas SE, dan dihadiri Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Katingan, Pabung Katingan Kodim 1015 Sampit, Kalaksa BPBD, Dinas Kesehatan, Fordayak Katingan. “Terima kasih untuk Kepolisian telah membentuk tim reaksi cepat, dalam pencegahan dan dalam rangka pemulihan covid-19,” ujar Bupati Sakariyas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, menjelaskan pembentukan tim ini, adalah untuk memutus penyebaran covid-19. “Tim reaksi cepat ini dibentuk untuk menindak pelanggar protokol kesehatan guna mempercepat penanganan virus Covid-19 khususnya di wilkum Polres Katingan,” ujar Kapolres. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas