Jaya Ajukan 4 Ranperda

RAPERDA - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing saat menyerahkan 4 Raperda kepada Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani , Senin (8/11) - Istimewa

Jaya Ajukan 4 Ranperda

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Keempat Ranperda diajukan pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2021, di Ruang Paripurna Dewan setempat, Senin (8/11/2021).

Jaya dalam pidatonya pengantarnya memaparkan RAPBD 2022 tidak terlepas dari konsep dasar pembangunan Gumas yakni smart agro dengan alokasi Rp 9,6 miliar, smart tourism Rp 20,5 miliar, smart human resources Rp 19,8 miliar, dan infrastruktur Rp 95,7 miliar.

Alokasi anggaran pada program prioritas di RAPBD diharapkan dapat tercapainya target Capaian Indikator Makro 2022, yakni Pertumbuhan Ekonomi 5,18 persen, Angka Kemiskinan 4,26 persen, Indeks Pertumbuhan Manusia Rp 71,41 persen, Pengangguran Terbuka 2,25 persen, Indeks Gini Rp 0,257 persen, dan PDRB per Kapita Rp 51,922.000 per kapita per tahun.

Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah di wilayah daerah serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial.

Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan usaha yang berkelanjutan serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.

Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bertujuan terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan serta agar terwujudnya peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Saya berharap keempat Rancangan Peraturan Daerah dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat selaku Mitra Pemerintah Daerah dalam semangat Berjuang Bersama  untuk terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang terus maju dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya,” kata Jaya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani dan dihadiri Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Yansiterson, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Untung, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya dengan Prokes COVID-19.GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget