
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini.
Anggota DPRD Kota Soroti Pencemaran Lingkungan
PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, menyoroti pencemaran lingkungan dan ekosistem akibat banyaknya tumpukan sampah rumah tangga, terutama yang berbahan dasar plastik.
“Plastik merupakan salah satu bentuk bahan sintetis dari pengolahan kimia yang sangat sulit terurai di alam bebas. Jika bahan organik membutuhkan waktu puluhan hari hingga berbulan-bulan untuk terurai, maka plastik memerlukan waktu ratusan hingga ribuan tahun. Bayangkan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik, maka anak cucu kita di masa mendatang yang akan terdampak,” kata Norhaini, Minggu (26/9/2021).
Politisi Partai Golkar ini mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, pihak swasta, hingga masyarakat sendiri untuk mulai meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang seimbang serta membatasi penggunaan plastik.
Sumber sampah plastik terbesar, menurut Norhaini, terutama berasal dari aktivitas rumah tangga. Kegiatan sehari-hari, seperti menggunakan kantong belanjaan plastik, kemasan makanan dan minuman plastik menjadi salah satu faktor menumpuknya sampah plastik.
“Sebagiknya masyarakat bisa meminimalisir penggunaan kantong plastik pada saat berbelanja. Termasuk mengurangi penggunaan air kemasan sekali pakai dengan menggunakan wadah botol minuman khusus seperti tumbler akan sangat efisien,” ajak Norhaini. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas