Anggota DPRD Kabupaten Gumas Peringatkan PBS

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas - Evandi Juang

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Peringatkan PBS

KUALA KURUN  - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Evandi Juang ingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat Gumas sebelumnya.

Yakni dengan mengaspal jalan umum yang rusak di beberapa titik di jalur Palangka Raya-Kuala Kurun yang melewati Gunung Mas.

"Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak," katanya, Jumat (7/1/2022).

Wakil Ketua Komisi 2 ini juga mengingatkan agar truk pengangut tidak melewati jalan umum selama perbaikan jalan berlangsung dan harus perhatikan berat muatan.

"Saat proses perbaikan, agar distop dulu aktivitasnya dan selanjutanya agar memperhatikan muatan dan dimensi kendaraan anggkutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar PBS segera membuat jalan khusus untuk dilalui truk-truk muatan mereka.

Evandi juga memeringatkan agar PBS tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat Gumas ,Rabu (5/1/2022) lalu.

"Dan jika perusahaan besar tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarkat Gunung Mas, berati mereka harus keluar dari Wilayah Kabupaten Gunung Mas, Stop saja melakukan kegiatan investasinya," tukas Evandi.

Sebelumnya, Rabu 5 Januari 2022 sudah dilaksanakan dialog antara Bupati Gumas Jaya S Monong dengan masyarakat terkait penanganan jalan rusak di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

Dialog tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya PBS wajib membuat jalan khusus untuk dilalui truk muatan mereka berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No.7 tahun 2012.

Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

Mereka juga menyepakati terkait berat dan ukuran kendaraan yang akan melalui jalur Palangka Raya-Kuala Kurun harus mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 tahun 2012.

Selanjutnya, PBS juga diminta untuk siap memperbaiki jalan umum jika terjadi kerusakan menjadi seperti sedia kala yang beraspal.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget