Agus Siswadi: Keterbukaan Informasi Mencegah Korupsi

Plt Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi saat membuka webinar KI Kalteng.

Agus Siswadi: Keterbukaan Informasi Mencegah Korupsi

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng (Diskominfosantik) Agus Siswadi membuka secara resmi Webinar Diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), yang berlangsung secara hybrid, dan terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik  Kalteng, Jumat (1/4/2022).

 

Dalam arahannya, Agus Siswadi menyampaikan, acara webinar ini merupakan kegiatan bersama antara KI Pusat, KI  Kalteng dan Pemprov, dalam rangka mensosialisasikan PERKI No 1 Tahun 2021 tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI No 1 Tahun 2010.   “Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tutur Agus.

 

Agus menjelaskan, keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.  Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.

 

Setiap badan publik, lanjutnya, mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.  Lingkup badan publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 

 

Seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. “Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” imbuhnya.

 

Dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik, maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.

 

Agus juga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 dan 5 april 2022, kegiatan ini akan dilanjutkan oleh PPID  Kalteng berupa kegiatan asistensi bagi PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan daftar informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dalam PERKI No 1 Tahun 2021.

 

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng M Mukhlas Roziqin dalam sambutannya mengatakan,  informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial maka hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan Negara yang baik, ujung tombak dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” kata Roziqin. Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Muhammad Syahyan. PR1/MMC KALTENG

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget