5,5 Ons Sabu Dari Kalbar Terhenti di Lamandau

NARKOTIKA - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat meminta keterangan dari tersangka yang diduga pengedar sabu dari Kalbar di Polres Lamandau, Selasa (17/5) - Istimewa

5,5 Ons Sabu Dari Kalbar Terhenti di Lamandau

LAMANDAU - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 567,08.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho, menggelar Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (17/5).

AKBP Arif Budi mengatakan bahwa, pengungkapan ini bermula saat pihaknya menangkap dua tersangka menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau, Kalteng membawa narkotika, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dengan inisial SY (48) dan IS (35).

Keduanya diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Km.18 Kecamatan Bulik.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.

"Kami temukan sabu yang disimpan di tas peralatan mobil warna hitam yang didalam nya berisi bungkusan plastik berlakban yang berisi sabu dengan berat kotor 498,76 gram," kata Budi.

Tak lama setelah mengamankan dua orang tersebut, dilokasi yang sama aparat kepolisian kembali memberhentikan sebuah mobil minibus Innova, sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam penggeledahan petugas menemukan sebuah bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 68,32, yabg dibawa oleh EK (29), DS (28), BB (22).

"Bungkusan plastik warna hitam yang tersimpan  didalam kotak sekring yaitu plastik klip ukuran sedang yang diduga narkotika," jelas Kapolres.

Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Narkotika yang dibawa oleh tersangka ini akan diedarkan oleh tersangka sendiri di daerah Pangkalan Bun," tandasnya.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget