5 Kecamatan di Gumas Sudah Bentuk Satgas Kecamatan dan Kelurahan

Suasana rapat evaluasi Satgas COVID-19 di Kecamatan Rungan.

5 Kecamatan di Gumas Sudah Bentuk Satgas Kecamatan dan Kelurahan

KUALA KURUN – Pemerintahan tingkat Kecamatan Rungan dan Kecamatan Rungan Barat menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Pendelegasian Pemberian Rekomendasi, serta pembentukan Satgas Kecamatan Kelurahan dan Desa, bertempat di Aula Kecamatan Rungan, Rabu (3/2/2021). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Rungan Osner Sagala, didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Gunung Mas Muliadi, perwakilan Kapolsek Rungan, Perwakilan Danramil Rungan, serta undangan lainnya.

Pertemuan kali ini masih dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak, dengan batasan jumlah berdasarkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.

Camat Rungan Osner Sagala mengakui, tugas Satgas COVID-19 di lapangan cukup berat karena terbentur dukungan anggaran.  Ketika ada orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan harus isolasi mandiri, mereka menuntut kepada pemerintah untuk pembiayaannya. 

"Tetapi kita juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa yang namanya bantuan itu terbatas."

Di tempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunug Mas melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Muliadi mengatakan, setiap kecamatan dan desa siap membantu dalam proses pembentukan Satgas COVID-19 di masing-masing tingkatan.

Untuk tahun 2021, yang bergerak di bidang Satgas Kecamatan dan Desa siap membantu Satgas Kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 33, Kecamatan Rungan dengan  Rungan Barat memang belum pernah melakukan penindakan berupa sanksi sosial. Karena mereka beranggapan penindakan sanksi sosial itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berwenang adalah pihak Satpol PP.

Untuk rencana kedepannya, akan  di tempatkan anggota Satpol PP di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, khususnya di daerah kecamatan induk. 

Terkait pembentukan Satgas Kecamatan Desa dan Kelurahan, sebanyak 5 kecamatan sudah terbentuk, yakni Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, Miri Manasa, Tewah dan Rungan Hulu. GM2

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget