2 Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Lamandau

NARKOTIKA - Dua orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Lamandau di Kota Nanga Bulik, belum lama ini - Humas Polres Lamandau

2 Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Lamandau

NAGA BULIK - Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran Nakoba di wilayah hukumnya.

Buktinya, Tim Gabungan Polres Lamandau menangkap dua pelaku pengedar Narkoba yaitu GDR (30) dan PP (30) serta menggabungkan barang-barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram, Rabu (7/9) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, STrk saat konferensi pers, Rabu (7/9) kemarin mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau terkenal memiliki Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening yang tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu.

"Selanjutnya GDR dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Adit.

Dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang digunakan PP ditemukan 11 plastik ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga jenis sabu yang tersimpan di dalam dasbor sebelah kanan.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 (empat koma tigah puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam , 1 (satu) buah Handpone merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 (satu) buah Handpone merk REAL MI warna Biru gelap,  1 (satu) Unit kendraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Iptu Adit.

Atas Pasalnya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” pungkasnya.LMD1 - Humas Polres Lamandau

SERTIFIKAT
Smsi

Widget