Yang Belum Vaksin COVID-19 Tak Dilayani Urus Adminduk di Daerah Ini

Yang Belum Vaksin COVID-19 Tak Dilayani Urus Adminduk di Daerah Ini

PEKANBARU - Sejumlah kecamatan di Pekanbaru mulai menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah setempat. 

"Misalnya, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin COVID-19," kata Camat Payung Sekaki Fauzan di Pekanbaru, Jumat (11/6/2021). 

Dikatakan Fauzan, ketentuan ini disampaikan melalui selebaran pengumuman yang ditempel di papan pengumuman kantor kecamatan.

Ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.

"Harapan kami, kepada seluruh warga untuk melakukan vaksin COVID-19. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar COVID-19, adalah melalui vaksinasi," kata dia.

Selain juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktivitas sehari-hari, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi).

Walau diakui Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin, baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya. Namun 5M tetap harus diterapkan karena sebelum dan sesudah vaksin seseorang juga masih bisa tertular.

"Kita harapkan masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, prokes 5 M wajib. Maka sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tukasnya. (Antara) 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget