Ilustrasi Rapid Test
Warga Palangka Raya yang Tolak Rapid Test Dapat Dihukum Penjara 1 Tahun
PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya gencar melakukan tes cepat atau Rapid Test terhadap warga dan pedagang di sejumlah kawasan zona merah. Ini sebagai salah satu langkah dalam penanganan pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19.
Sayangnya, upaya ini kurang mendapat dukungan masyarakat. Bahkan ada yang terang-terangan menolak Rapid Test. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto, menegaskan bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat bisa dikenakan sanksi pidana.
"Pemko bisa menerapkan aturan hukum apabila tidak mau dilakukan tes cepat, karena dianggap menghalang-halangi kegiatan tersebut dengan tujuan memutus mata rantai COID-19," kata Supriyanto, Jumat (3/7/2020).
Warga yang menolak tes cepat dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal tersebut menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang bagi yang melanggar. Terlebih bisa dikategorikan sengaja menghalangi dan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah di daerah itu.
"Sanksi sebagaimana diatur dalam hal tersebut diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta," kata Supriyanto.
Selanjutnya ancaman selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu, bahkan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Jika diterapkan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seharusnya masyarakat tidak menolak adanya tes cepat massal yang dilakukan tim Gugus Tugas Penanganan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, sebab hal tersebut demi kebaikan bersama dan bagi masyarakat sendiri. Tim pun diyakini akan berlaku secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, tidak mengada-ngada. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas