Warga Gunung Mas Unjuk Rasa Protes Kerusakan Jalan Palangka Raya - Kurun

Puluhan pendemo  dipimpin Yepta Diharja dan Epra Yitno kala bertemu Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani, sejumlah anggota DPRD, serta Kadis LH, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah dan beberapa pejabat eselon III.

Warga Gunung Mas Unjuk Rasa Protes Kerusakan Jalan Palangka Raya - Kurun

KUALA KURUN - Puluhan pendemo yang mewakili masyarakat Gunung Mas (Gumas) melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Gumas, Senin (28/6/2021).

Demo terkait kerusakan jalan Provinsi yang menghubung Palangka Raya - Gumas, tepat di ruas jalan  Kurun - Sepang, seperti di desa Tewai Baru, Tanjung Karitak, Rangan Tate, Kelurahan Kampuri, dan beberapa titik kerusakan lainnya.

Demo dipimpin Yepta Diharja dan Epra Yitno, diterima Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani di ruang rapat Dewan, dihadiri anggota DPRD Evandi, Untung Jaya Bangas, Punding S Merang, Lily Rusnikasi, Pdt Rayaniatie Djangkan, Iceu Purnamasari, Cici Susilawati, Syahriah, Arit S Bajau dan Riantoe, serta Sekwan Yulius Agau, dan dihadiri Kadis LH, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah dan beberapa pejabat eselon III.

Yepta Diharja sebagai koordinator aksi dengan lantang membacakan 7 tuntutan mereka terkait kerusakan jalan Provinsi Palangka Raya - Gumas, tepat di ruas jalan  Kurun - Sepang.

"Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum," kata Yepta.

Tuntutan selanjutnya sambung dia, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

Mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum. Meminta pemerintah segera merevitalisasi kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, serta meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan didaerah-daerah pemukiman penduduk agar dampak dari debu jalan tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

"Apabila dalam kurun waktu dua bulan setelah aski ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih besar dan mengumpulkan petisi/dukungan dengan cara manual dan/atau online. Bahkan sampai melakukan tindakan penutupan jalan oleh masyarakat, khususnya untuk angkutan hasil produksi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan," seru Yepta. 

Pendemo pun diawal dan akhir pertemuan, meneriaki dengan lantang yel-yel; 'Gunung Mas..., Elae Mikeh.'  GM1 

 

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget