Wali Kota Palangka Raya Keluarkan SE Tentang Penggunaan Sepeda Listrik

Walikota Palangka Raya - Fairid Naparin

Wali Kota Palangka Raya Keluarkan SE Tentang Penggunaan Sepeda Listrik

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.

Hal ini merupakan langkah Wali Kota demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara kendaraan listrik.

"Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak," ungkapnya kemarin (4/6).

Adapun isi SE tersebut adalah, pertama wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Serta keselamatan berlalu lintas masyarakat Kota Palangka dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Kedua, penggunaan kendaraan motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day).

Ketiga, setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Keempat, setiap pengusaha, penjual dan pengguna kendaraan motor listrik yang melanggar ketentuan. Akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap pengguna sepeda listrik yang melanggar ketentuan seperti menggunakan kendaraannya dengan sembarang di jalan raya dan di berumur di bawah 12 tahun akan diberikan sanksi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget