Wagub Kalteng Buka Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun 2023

SOSIALISASI - Wagub Kalteng H. Edy Pratowo membuka sosialisasi arah kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada salah satu hotel di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Jumat (16/5) - MMC Kalteng

Wagub Kalteng Buka Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun 2023

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membuka sosialisasi arah kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di salah satu hotel Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (15/9).

Wagub mengatakan sosialisasi yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis sebagai langkah awal menyusun APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kita akan dapat meningkatkan kerja sama, membuka wawasan dan sekaligus pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyusunan APBD dalam rangka mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ucapnya.

Wagub juga mengungkapkan Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten dan kota harus bersinergi dalam mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

Hal itu dilakukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 yang akan dijadikan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait dengan masalah pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin mengingatkan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pertama, jumlah alokasi untuk fungsi pendidikan minimal 20% dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Kedua, jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji. Ketiga, jumlah alokasi anggaran untuk infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD. Keempat, Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Agus Fatoni dalam paparannya menyebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

"Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya," pungkasnya.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget