
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana saat rilis pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng, Jumat (1/4/2022).
Ubah Minyak Goreng Curah jadi Kemasan, Wanita Ini Bukan Untung Malah Ditangkap Polisi
PURUK CAHU - Mahalnya harga minyak goreng dimanfaatkan seorang perempuan berinisial H (32), warga Kabupaten Murung Raya, untuk mendapatkan keuntungan. H mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan. Wanit itu akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, Jumat (1/4/2022), mengatakan H telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang telah diamankan, minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan.
Pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut ternyata benar, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada tanggal 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu.
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie mengatakan, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merk 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas' dan dijual dengan harga Rp26 ribu per liter.
"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17 ribu/liter. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26 ribu/liter," ungkap dia. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan di jual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang di kemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai RP200 ribu," tambah Kapolres. Untuk asal minyak goreng curah sendiri, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal. Atas perbuatan tersebut, Kapolres mengatakan tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Ant/MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas