![Tolak Permenaker 2/2022, Buruh Pertanian Unjuk Rasa di Disnaker Kalteng](foto_berita/7IMG_20220221_185055.jpg)
Para buruh saat melakukan unjuk rasa di kantor Disnaker Provinsi Kalteng.
Tolak Permenaker 2/2022, Buruh Pertanian Unjuk Rasa di Disnaker Kalteng
PALANGKA RAYA – Organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP PP) Kalteng menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Mereka melakukan aksi penolakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/2/2022). Nasari, Ketua Pimpinan Daerah FSP PP Kalteng mengatakan, pihaknya ada mengkaji dan menemukan beberapa kelemahan dari Permenaker No.2/2022.
Di mana penyusunan dan penerbitan Permenaker tersebut, sama sekali tidak ada melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja. Kemudian terkait pencairan JHT yang harus berumur 56 tahun, lanjut dia, sama sekali tidak masuk akal. Sebab, apabila seorang pekerja yang berumur 20 hanya bekerja selama tiga bulan kepada perusahaan, lalu berhenti dari pekerjaannya, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT yang jumlahnya hanya diperkirakan Rp3 juta.
"Saya sudah tiga puluh tahun bekerja dan hanya di satu perusahaan. Saya tegaskan, JHT itu bukan uang pemerintah. Itu uang dan hak pekerja yang dipotong dari hasil bekerja per bulan. Jadi, Permenaker itu jelas merugikan pekerja," ucapnya. Berdasarkan kajian dan adanya temuan berbagai kelemahan, maka FSP PP dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia, menolak tegas penerbitan Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut. "Kami tidak hanya menolak, tapi juga meminta Pemerintah Pusat segera mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT itu," kata Nasari.
Merespons tuntutan dari buruh, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengatakan, pihaknya segera menyampaikan sikap serta penolakan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng. "Kami diminta untuk meneruskan surat yang dikirimkan FSP PP KSPSI Kalteng ke Menaker. Jadi, kami ya akan segera menyampaikannya," kata Farid usai menerima kedatangan puluhan buruh. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas