BUDAYA - Anggota Satgas TMMD saat diperkenalkan tentang bangunan adat budaya dayak oleh seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Mihing Raya, Senin (11/10) - Foto Pendim 1016 / Plk
Tokoh Adat Kenalkan Makna Sandung Kepada Personel TMMD
GUNUNG MAS - Tokoh Adat di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas memperkenalkan fungsi dan makna Sandung atau simbol kuburan masyarakat dayak kepada personel TMMD, Senin 11 Oktober 2021.
Tami Goldison selaku tokoh adat setempat menyampaikan, Sandung merupakan salah satu bentuk penguburan suku dayak, yaitu sebagai tempat menyimpan tulang.
"Dalam pembuatan Sandung pada masa lalu dan sampai saat ini wajib melakukan pesta adat yaitu Tiwah. Dalam proses Tiwah tersebut seluruh masyarakat adat di suatu desa berkumpul dan membuat Sandung beserta kelengkapan lainnya," katanya.
Tujuan memperkenalkan kearifan lokal kepada personel TMMD agar budaya dayak lebih dikenal masyarakat secara luas. Pengetahuan yang diperoleh itu diharapkan menjadi sarana untuk saling menjaga dan menghargai budaya leluhur.
Sementara itu, Personel TMMD 112 Serka Helprit menyampaikan terima kasih kepada warga dan tokoh adat yang telah memberikan kesempatan agar bisa lebih mengenal budaya masyarakat Dayak di Bumi Tambun Bungai.
"Sandung itu wajib dijaga dan dirawat oleh keluarga yang tinggal di sekitarnya. Senang sekali saya bisa mendapatkan pengetahuan atau informasi baru tentang adat Dayak yang ada disini," tutupnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas