Tindaklanjuti Kebijakan Presiden Jokowi, Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Gubernur Kalimantan Tengah - Sugianto Sabran

Tindaklanjuti Kebijakan Presiden Jokowi, Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi

PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif di seluruh Indonesia.

Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari sejumlah perangkat daerah di Pemprov Kalteng. 

Sebanyak 20 perangkat daerah yang langsung dibawah kendali Gubernur Sugianto Sabran dengan tugas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi para pelaku usaha dan dilakukan secara terintegrasi serta terkoordinasi.

Dalam implementasinya nanti tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, Saya pastikan akan mengambil tindakan tegas untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat” ungkap Gubernur Sugianto Sabran dalam Rapat Terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/01/22).

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan seperti memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. 

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha. 

Kemudian untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip. 

Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis. 

“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik," lanjut Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. 

Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.PR1 - Mmc Kalteng 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget