
Direktur PDAM Tirta Bahalap Gunung Mas - Guntur J Ruben
Tiga Desa Telah Serahkan Pengelolaan Unit Air Bersih ke PDAM Tirta Bahalap
KUALA KURUN - Tiga desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyerahkan pengelolaan unit air bersih milik pemerintah desa masing-masing kepada PDAM Tirta Bahalap.
Direktur PDAM Tirta Bahalap Gumas, Guntur J Ruben mengatakan, tiga desa tersebut adalah Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu, dan Desa Rangan Mihing Kecamatan Tewah.
“Penyerahan dan sosialisasi tarif ke warga tiga desa sudah kami (PDAM) lakukan. Warga menyambut baik dan sudah menyerahkan sepenuhnya untuk dikelola oleh PDAM,” ujar Direktur PDAM Tirta Bahalap Gumas, Guntur J Ruben, Rabu (20/4).
Guntur mengungkapkan, jumlah pelanggan di tiga desa tersebut mencapai ratusan Sambungan Rumah (SR). Desa Hantapang ada 71 SR, Desa Tumbang Tariak 150 SR, dan Desa Rangan Mihing 100 lebih SR.
Dari tiga desa itu, sambung Guntur, pengelolaan air bersih yang sudah beroperasi adalah di Desa Hantapang. Dua desa lainnya diharapkan dapat segera beroperasi Bulan Mei mendatang.
“Belum beroperasinya PDAM di Desa Tumbang Tariak dan Desa Tumbang Tariak karena ada kendala teknis yang masih harus diselesaikan, seperti ada kebocoran pipa yang harus diperbaiki kembali,” terangnya.
Mengenai tarif, Guntur menjelaskan bahwa tarif PDAM dibagi menjadi dua, yakni tarif perkotaan dan pedesaan. Tarif pedesaan terdiri dari sosial umum, sosial khusus, pemerintah, pemerintah desa, dan rumah tangga.
“Penetapan tarif pelanggan PDAM di tiga desa berdasarkan kualifikasi yang ada. Tarif itu Bukan PDAM yang menentukan, tapi semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas,” tegasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas