Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri
THR ASN Pemkab Pulpis Segera Cair
PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) telah menyiapkan anggaran gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut. Gaji ke-14 dipastikan akan di salurkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kepala BPPKAD Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengungkapkan, untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, pihaknya memastikan 10 hari sebelum lebaran sudah mulai disalurkan kepada ASN. "Untuk gaji ke-14 dan ke-13 itu, kita sudah menindaklanjuti PP 16 tahun 2022, dan kita diamanatkan untuk menerbitkan peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan kebijakan itu," beber Zul menjelaskan.
Zul memastikan, untuk proses gaji ke-14 akan diberikan kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri. "Untuk proses pembayarannya, sekarang draf Perbubnya sudah kita naikan, dan dalam proses koreksi oleh Bagian Hukum untuk selanjutnya di teruskan ke Provinsi," ungkap Zulkadri.
Sementara untuk gaji 13, menurutnya, akan disalurkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Gaji itu bertujuan memenuhi kebutuhan ASN untuk biaya anak sekolah di tahun ajaran baru. " Intinya penyaluran ini tidak berbarengan, dan gaji ke-13 akan kita salurkan pada bulan juli mendatang," tandasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas