
Ketua Komisi I DPRD Gumas - Gumer
Tetap Patuhi Prokes walau PPKM Level 2
KUALA KURUN - Pemerintah menetapkan beberapa wilayah di Indonesia masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, 3, 2 dan 1. Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masuk PPKM level 2.
“Kita patut bersyukur kalau Kabupaten Gunung Mas oleh pemerintah melalui Instrusi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 masuk PPKM level 2. Kendati begitu masyarakat Gunung Mas hendaknya tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Gumer, Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus dijalankan masyarakat Gumas, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Masyarakat pun harus ikut suntik vaksin Covid-19.
“Vaksin Covid-19 mendorong terbentuknya kekebalan kelompok, menjaga produktivitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat, dan menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19,” kata mantan Ketua DPRD Gumas asal Partai PDI Perjuangan tersebut.
Gumer lebih jauh mengurai soal kriteria PPKM level 2 dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19, yakni tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan belajar mengajar 50 persen daring 50 persen tatap muka, rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya pekerjaan non-esensial 50 persen WFO setelah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan 2 shift, toko atau pasar serta pasar rakyat buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB, serta PKL dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB.
“Dengan kepatuhan kita menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan suntik vaksin Covid-19, Kabupaten Gunung Mas bisa masuk level 1 PPKM bahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” yakin Gumer.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas