Tetap Patuhi Prokes walau PPKM Level 2

Ketua Komisi I DPRD Gumas - Gumer

Tetap Patuhi Prokes walau PPKM Level 2

 

KUALA KURUN - Pemerintah menetapkan beberapa wilayah di Indonesia masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, 3, 2 dan 1. Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masuk PPKM level 2.

“Kita patut bersyukur kalau Kabupaten Gunung Mas oleh pemerintah melalui Instrusi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 masuk PPKM level 2. Kendati begitu masyarakat Gunung Mas hendaknya tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer, Jumat (8/10/2021).

Lanjut Gumer, Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus dijalankan masyarakat Gumas, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Masyarakat pun harus ikut suntik vaksin Covid-19.

“Vaksin Covid-19 mendorong terbentuknya kekebalan kelompok, menjaga produktivitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat, dan menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19,” kata mantan Ketua DPRD Gumas asal Partai PDI Perjuangan tersebut.

Gumer lebih jauh mengurai soal kriteria PPKM level 2 dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19, yakni tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan belajar mengajar 50 persen daring 50 persen tatap muka, rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya pekerjaan non-esensial 50 persen WFO setelah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan 2 shift, toko atau pasar serta pasar rakyat buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB, serta PKL dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Dengan kepatuhan kita menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan suntik vaksin Covid-19, Kabupaten Gunung Mas bisa masuk level 1 PPKM bahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” yakin Gumer.GM1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget