Tersangka Pembunuh Daniel Terancam 7 Tahun Penjara

Markus, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Daniel di lokasi kebun sawit PT GIJ, Pulang Pisau.

Tersangka Pembunuh Daniel Terancam 7 Tahun Penjara

PULANG PISAU -  Markus Kristian Silaen (20), warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), yang tega menghabisi rekan sekerjanya, Daniel Seran (24), warga Leowalu Tas RT. 008 /004 Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT, sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Polisi menjerat Markus dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Markus menyerang Daniel di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ), Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak hanya Daniel, tersangka juga melukai Vasco De Araujo (33),  warga Fatubesi RT III RW I Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Propinsi NTT.

Kepada polisi, tersangka mengaku tersinggung dan kesal atas ucapan korban yang tak mau pulang bareng. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Jumat (28/08/2020), mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh Ahmad Holidin (53), warga Jalan Tingang Menteng Nomor 52, RT. 01, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, yang bekerja sebagai mandor atau pengawas korban.

Kronologis kejadian, pada saat pelapor sedang mengawasi karyawan bekerja memanen sawit di kebun, tiba-tiba pelapor mendengar ada teriakan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter. Pelapor lari menuju ke arah sumber suara dan saat itu terdengar teriakan “Pak Udin Tolong Pak Udin”. Saat tiba di lokasi, pelapor melihat korban Daniel dalam posisi tertelungkup dan rekan korban, Vasco dalam kondisi terluka.

Vasco mengalami luka pada bagian lengan sebelah kiri. Kepada pelapor, Vasco mengatakan bahwa tersangka Markus mengamuk dan menyerang korban dengan cara menusukan Tojok (Alat Tusuk Buah Sawit) dan mengenai bagian punggung dan juga menyerang Vasco yang mengakibatkan luka tusuk pada bagian lengan kiri.

"Pada saat pelapor datang melihat tersangka yang langsung melarikan diri, selanjutnya pelapor menghubungi petugas kepolisian kemudian korban dievakuasi oleh petugas kepolisian ke RSUD Pulang Pisau. Akibat kejadian tersebut mengakibat korban meninggal dunia," ujar John.

Dalam waktu dua jam sekira pukul 17.00 WIB,  Tim Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan terlapor yang sebelumnya melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi di kandang ayam milik warga yang berada di jalan PT GIJ, Desa Hanjak Maju. 

"Barang Bukti (BB), kita amankan satu buah tojok (alat tusuk buah sawit) terbuat dari besi panjang kurang lebih 100 cm, satu lembar celana pendek jeans, dan satu lembar baju kaos tanpa lengan warna hitam," beber John Digul. PP1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget