
MUSNAHKAN SABU - Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah memusnahkan barang bulsti sabu disaksikan Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing di Mapolres Gunung Mas, Rabu (8/6).
Polres Gumas Musnahkan 17,83 Gram Barang Bukti Sabu
KUALA KURUN - Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti narkoba jenis dengan berat kotor 17,83 gram atau berat bersih 16,99 gram di Mapolres Gunung Mas, Rabu (8/6).
“Sabu yang dimusnahkan sebanyak empat paket milik tersangsa D (38), yang ditangkap Rabu (18/5) di Kecamatan Mihing Raya,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah.
Kapolres membeberkan, dalam penangkapan terhadap D, diamankan barang bukti dengan berat kotor 18,12 gram, dan berat bersih 17,28 gram. Lalu disisihkan sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratorium, serta disisihkan kembali berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,23 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Jika diuangkan, sabu yang dimusnahkan bernilai Rp44.575.000. Dengan adanya pemusnahan barang bukti sabu ini, telah terselamatkan 90 orang warga dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Dari bulan Mei hingga Juni 2022, lanjut perwira menengah Polri itu, jajaran Satres Narkoba Polres Gumas telah menangani empat perkara tindak pidana narkotika, yakni dua perkara di Kecamatan Mihing Raya dan dua perkara di Kecamatan Manuhing.
“Dari empat perkara tadi, juga diamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.
Tambah dia, jumlah barang bukti yang diamankan selama Mei hingga Juni, yakni dengan berat kotor 24,64 gram dan berat bersih 19,91 gram. Apabila diuangkan sebesar Rp61.600.000. Dengan adanya pengungkapan itu, telah menyelamatkan 123 warga dari penyalahgunaan narkoba.
“Empat tersangka tadi bukan merupakan satu jaringan, serta tidak mengenal satu sama lain,” kata Kapolres.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas