Tak Terima Berbagi Upah, Kontraktor Pengangkutan TBS Diamankan Polisi

ANCAM - Tersangka saat diamankan di Polres Lamandau usai melakukan pengancaman di Kota Nanga Bulik, belum lama ini - Istimewa

Tak Terima Berbagi Upah, Kontraktor Pengangkutan TBS Diamankan Polisi

NANGA BULIK - Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan seorang pria berinisial D (30) yang melakukan aksi pengancaman dan menabrak sebuah rumah di Desa Bakonsu, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. menerangkan, kejadian pengancaman ini bermula ketika tersangka D (30) yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) Kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan BT (27). Senin (13/6/2022) pagi.

“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan Pelapor karena truk menabrak truk milik Pelapor namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan pelapor”, ujar Kasatreskrim.

Dalam keadaan mabuk, tersangka mendatangi rumah BT dalam keadaan mabuk dan berkata bahwa jika sampai tersangka masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga pelapor akan ditabrak menggunakan truk.

Tersangka yang masih emosi kemudian lantas masuk ke truk dan menabrak rumah BT dengan cara memundurkan trucknya sehingga bak truk tersangka mengenai teras rumah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat Reskrim.

"Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat  (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.LM1 - Istimewa

SERTIFIKAT

Widget