Tak Patuhi Prokes COVID-19, Siap-siap Berhadapan dengan Brimob Kalteng

Personel gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP saat sosialisasi PPKM Mikro.

Tak Patuhi Prokes COVID-19, Siap-siap Berhadapan dengan Brimob Kalteng

PALANGKA RAYA -  Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM Mikro.  Terkait hal tersebut Walikota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

Menanggapi hal tersebut, Personel Satbrimob Polda Kalteng gabungan dengan stake holder terkait laksanakan patroli yustisi penegakkan penggunaan masker, imbau protokol kesehatan dan imbau surat edaran walikota palangka raya dengan sasaran Bank Kalteng, Grapari Telkomsel, Bank BNI, Kantor BPJS, Kantor Bapeda, Damkar Alfamart, Indomart, Dan Rumah Makan di Jalan Seth Adji, Jumat (09/07/2021) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin mengatakan, penerapan dari Surat Edaran Walikota ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 Tentang Penguatan PPKM Mikro dan Upaya Pengendalian COVID-19. 

“Adapun beberapa point yang menjadi perhatian khusus untuk di terapkan oleh masyarakat dalam PPKM Mikro yaitu, 75% Work From Home, proses belajar mengajar secara online, cafe dan warung makan hanya buka sampai jam 17.00 WIB sedangkan untuk take away sampai jam 20.00 WIB, pusat perbelanjaan dengan kapasitas 25%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan, seluruh kegiatan seni, seminar, dan rapat semuanya ditutup sementara waktu dan untuk kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas penumpang dan prokes,” tuturnya.  PR1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget