Sosialisasi Selesai, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Katingan Mulai Diberlakukan

Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi Selesai, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Katingan Mulai Diberlakukan

KASONGAN - Sosialisasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sudah selesai dilakukan di setiap kecamatan. Saat ini Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, kepolisian, BPBD, BPKD, Dinkes, dan Dinas  PUPRP, akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah, atau berada di tempat umum.

"Sesuai Perbub No 53 Tahun 2020, sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp100.000 dan kerja sosial menyapu jalan selama dua jam,"  kata Budiman Gail, Kasub Bid Penegakan Perda Satpol PP Katingan, Senin (2/11/2020).  "Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 sudah dilakukan di tiap kecamatan beberapa bulan yang lalu. Karena itu tim fokus pada pemberian sanksi," terangnya.

Tidak ada alasan lagi bagi warga yang terjaring operasi Yustisi mengelak dengan alasan ketidaktahuan. Masyarakat harus mematuhi peraturan protokol kesehatan. Kt1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget