Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi Selesai, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Katingan Mulai Diberlakukan
KASONGAN - Sosialisasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sudah selesai dilakukan di setiap kecamatan. Saat ini Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, kepolisian, BPBD, BPKD, Dinkes, dan Dinas PUPRP, akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah, atau berada di tempat umum.
"Sesuai Perbub No 53 Tahun 2020, sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp100.000 dan kerja sosial menyapu jalan selama dua jam," kata Budiman Gail, Kasub Bid Penegakan Perda Satpol PP Katingan, Senin (2/11/2020). "Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 sudah dilakukan di tiap kecamatan beberapa bulan yang lalu. Karena itu tim fokus pada pemberian sanksi," terangnya.
Tidak ada alasan lagi bagi warga yang terjaring operasi Yustisi mengelak dengan alasan ketidaktahuan. Masyarakat harus mematuhi peraturan protokol kesehatan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas