Setelah Tangkap Pengedar, Polres Katingan Kejar 2 Orang Bandar Sabu

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat rilis penangkapan sabu dengan menghadirkan dua orang tersangka.

Setelah Tangkap Pengedar, Polres Katingan Kejar 2 Orang Bandar Sabu

KASONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali meringkus dua orang terduga pengedar sabu. Dari penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti (barbuk) sabu-sabu sekitar 61,31 gram.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, kedua orang itu masing-masing berinisial R (34), diamankan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah dengan barang bukti 10,36 gram sabu, dan tersangka S (34) diamankan di Km22 Jalan Tjilik Riwut Kasongan - Sampit dengan barang bukti 50,95 gram sabu.

"Barang haram ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah hukum Katingan," kata Kapolres dalam keterangan pers, Senin (31/1/2022). 

Kasat Resnarkoba Iptu Andri Iswanto menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar, yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan ini. 

Pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang diduga sebagai bandar. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut,”  pungkasnya. Kt1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget