Sering Bongkar Rumah Orang, Saini Ditangkap Polisi

Unit Jatanras Polresta Palangka Raya ketika mengamankan Saini (38), tersangka pelaku pencurian.

Sering Bongkar Rumah Orang, Saini Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya di-back up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, intelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis Handphone, Selasa (11/1/2021) sore.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan, pelaku bernama Saini (38) warga Amuntai Kalimantan Selatan, diamankan setelah melakukan aksinya di dua lokasi dan waktu yang berbeda.  Lokasi pertama terjadi pada Jumat (17/9/2021) di Jalan Bukit Keminting II. Pelaku masuk ke dalam mess milik korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil handphone dan  dompet berisi surat-surat penting yang diletakkan di atas tempat tidur pada saat korban sedang mandi.

Sedangkan TKP kedua terjadi pada Selasa (11/1/2022) di Jalan G. Obos IX Palangka Raya. Pelaku mengambil handphone yang diletakkan di atas kasur saat korban sedang tertidur.  "Pelaku berhasil diringkus di Jalan Achmad Yani Palangka Raya tidak lama setelah melakukan aksi kedua," katanya, Rabu (12/1/2021). 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa unit handphone merk Oppo A74, dan handphone Vivo.  Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya gune proses penyidikan lebih lanjut.  "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.  PR1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget