Sekda Kalteng Hadiri Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah secara Virtual

PERTEMUAN - Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin hadiri Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah secara Virtual di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Rabu (24/8) - MMC Kalteng

Sekda Kalteng Hadiri Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah secara Virtual

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menghadiri Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/8).

Nuryakin didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng Sri Suwanto.

Hadir Narasumber dari Pusat, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Alex Denni dalam paparannya mengatakan kebijakan penyelesaian tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana Instansi Pemerintah diberikan waktu selama lima tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya.

“Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan Pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, UU ASN No 5 tahun 2014, disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Non Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun per 31 Maret 2022 jumlah ASN mencapai 4.261.783 dengan presentase PNS 94,5 % (4.029.748) dan PPPK 5,4 % (232.035).

Alex berharap melalui sosialisasi ini diharapkan adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan mendorong masing-masing Instansi Pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Serta membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,” tutup Alex.

Pada kesempatan yang sama, Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh Tenaga Non ASN. Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," pungkasnya.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget