Sebarkan Ujaran Kebencian, Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap Polisi

Tersangka penyebaran ujaran kebencian dihadirkan di Polda Kalteng, saat rilis kasus, Rabu (23/12/2020).

Sebarkan Ujaran Kebencian, Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA - Polisi mengamankan seorang pemuda di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengakui sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Pria berinisial FA (30) itu berhasil ditangkap polisi di Jalan Bukit Tinggi, Kabupaten Murung Raya

FA ditangkap karena telah melakukan ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial selama kurang lebih 1 tahun. "Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan postingan di medsos jenis IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (23/12/2020). 

Dalam medsos yang menggunakan nama orang lain tersebut, pelaku selalu membuat postingan ujaran kebencian kepada pemerintah, aparat keamanan dan juga salah satu tokoh muslim terkenal di Kalsel, yakni Abah Guru Sekumpul.

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, pemuda yang memiliki 35 akun medsos tersebut jarang bersosialisasi. "Dia komunikasinya hanya lewat medsos, jarang dan bahkan hampir tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar," terangnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalteng dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” tukasnya. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget