Satresnarkoba Gunung Mas Ringkus Wanita Budak Sabu

BUDAK SABU - Budak sabu SR (29) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkona Polres Gunung Mas, Selasa (26/7).

Satresnarkoba Gunung Mas Ringkus Wanita Budak Sabu

KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Gunung Mas meringkus budak sabu wanita berinisial SR (29). SR diamankan Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 diwarungnya di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya.

“Dari tersangka SR, petugas mengamankan 4 plastik klip diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram, dan berat bersih 13,31 gram,” tutur Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (27/7).

Iptu Budi membeberkan kronologis penangkapan berbekal informasi sahih bahwa di Kelurahan Kampuri di warung SR sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan (Lidik). 

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka SR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat ditentukan tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget