RAKOR - Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden (tengah) berfoto bersama peserta rakor di salah satu hotel Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (14/9) - MMC Kalteng
Sahli Buka Rakor Asistensi Penerapan PTSP
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di salah satu hotel Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (14/9).
Rakor yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring ini dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili Sekretaris Daerah Kalteng.
Dalam sambutannya Herson mengatakan bahwa Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah.
“Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan PTSP berbasis elektronik. Sehingga kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dapat terintegrasi secara elektronik, dan diharapkan penyederhanaan seluruh izin dapat meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan penerbitan izin dengan memperketat pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Herson menjelaskan, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, penyelenggaraan PTSP di 14 kabupaten dan kota telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan berusaha.
Dan terus didorong juga untuk menggunakan aplikasi dari Pemerintah pusat seperti Cloud atau aplikasi mandiri dalam proses non perizinan berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, sehingga keseluruhan proses perizinan dan non perizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di provinsi maupun kabupaten dan kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo menyebutkan dalam laporannya, peserta rakor asistensi ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari Pejabat Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng dan Pejabat DPMPTSP provinsi, kabupaten dan kota se-Kalteng.
Turut hadir Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta, Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM J.S Meyer Siburian, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Biroum Bernardianto, serta undangan lainnya.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas