RSUD Kuala Kurun Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Sosialisasi perjanjian kerja sama RSUD Kuala Kurun dengan BPJS Kesehatan, Selasa (23/2/2021).

RSUD Kuala Kurun Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

KUALA KURUN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun melalui bidang Pelayanan Medik, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan UPT RSUD yang dilaksanakan di aula lantai II, Selasa (23/02/2021).

Direktur RSUD dr Rusni D. Mahar menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk dapat memahami dan mengerti dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada pasien dan masyarakat.

"Baik itu pelayanan kepersertaan, penunjang, klaim, tunggakan pembayaran, kelas perawatan, komplain pelayanan dan lain lain, yang tertuang dalam isi PKS itu," terangnya.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan terkait alur pelayanan BPJS kesehatan dengan SIM RS dan manfaat dari mobile JKN yang dapat berguna dalam memudahkan pemberian pelayanan melewati aplikasi dan informasi yang benar secara transfaran kepada masyarakat.

"Banyak kemudahan dan manfaat yang diperoleh dalam menggunakan aplikasi mobile JKN ini, seperti kemudahan dalam mendaftar, mengubah data peserta, mengetahui informasi data, mengetahui informasi tagihan, mendapatkan pelayanan yang optimal, dan menyampaikan pengaduan," jelas dr. Rusni D. Mahar.

Ia berharap, dari kegiatan ini dapat memberikan informasi yang benar dan berguna kepada masyarakat, baik itu dari pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.  GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget